Sebagaimana yang tertulis pada UU Nomor 24 Tahun 2013, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan. Kegiatan ini salah satunya adalah pembuatan dan penerbitan kartu keluarga.
UU tersebut mendefinisikan kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Penerbitan kartu keluarga atau disingkat KK ini ditujukan buat WNI atau WNA di Indonesia.
Pembuatan dan penerbitan KK ini terdiri atas:
- Penerbitan KK baru
- Penerbitan KK karena perubahan data
- Penerbitan KK karena hilang atau rusak
Syarat Pembuatan kartu keluarga (KK) yang baru
1. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
2. Akta Lahir yang bersangkutan
3. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.
Berbeda syaratnya buat orang-orang baru membina keluarga baru dan pengin memiliki kartu keluarga. Ada beberapa syarat pembuatan kartu keluarga yang statusnya perubahan data.
Berikut ini syarat-syarat membuat kartu keluarga baru karena perubahan data.
- Membawa KK lama dan fotokopiannya.
- Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Begitu juga dengan syarat-syarat membuat kartu keluarga baru kalau KK yang ada hilang atau rusak. Syarat-syarat yang dipenuhi berbeda dan yang pasti gak sebanyak syarat membuat KK pertama kali.
Berikut ini syarat-syarat membuat KK baru kalau yang lama hilang atau rusak.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
- KTP.